Dompu [EDITOR I News] – Mantan kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP3A) Dompu, SS, akan diberhentikan sementara dari Aparatur Sipil Negara atau ASN, buntut dari ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejari Dompu dalam perkara dugaan korupsi alat metrologi pada dinas perindustrian dan perdagangan kabupaten dompu tahun anggaran 2018.
Sekretaris daerah Dompu, Nusa Tenggara Barat, Gatot Gunawan Perantauan Putra, Rabu (19/7) menjelaskan, sesuai bunyi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN, bahwa PNS akan diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana, hal itu tercantum dalam pasal 276 poin c.
Diungkapkan, saat ini Pemda belum menerima surat resmi penetapan dari kejaksaan. Bila sudah ada surat tersebut, sesuai PP nomor 11 tahun 2017, maka yang bersangkutan akan diberhentikan sementara sebagai PNS, dengan menerima gaji 50 persen sambil menunggu keputusan inkrah dari pengadilan.
“Amanat PP 17 seperti itu, harus diberhentikan sementara,” terang dia.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala DP3A yang ditinggalkan tersangka, Gatot mengatakan kemarin siang pihaknya sudah menunjuk sekretaris dinas, Hairuddin, selaku pelaksana harian.
“Kemarin siang kami sudah menunjuk PlH nya. Pejabat yang ditunjuk hanya menerima gaji, sedangkan tunjangan tidak diterima,” ujar Sekda lewat pesan pribadi.