EDITOR, Dompu – Tidak pandang bulu, itulah kalimat yang layak disematkan buat jajaran Kepolisian Sektor Pekat, Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat didalam menegakan hukum di wilayahnya.
Berikut kisahnya, didalam melaksanakan amanat Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 dan Perda Provinsi NTB nomor 7 tahun 2020 tentang Penanggulangan penyakit menular, Polsek Pekat menggelar kegiatan hunting pelanggar protokol covid19 hari Kamis, 22 Oktober 2020.
Kegiatan dilaksanakan sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di jalan Lintas Desa Kadindi Barat Kecamatan Pekat dan oleh Kapolsek IPDA Muh. Sofyan Hidayat dengan menerjunkan 6 orang anggota.
Memburu (hunting) para pelanggar protokol kesehatan covid19, Polsek Pekat menyasar tempat-tempat keramaian yakni jalan umum Lintas Desa Kadindi Barat, Pasar Senen Desa Kadindi Barat, Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pekat dan Kantor Bank NTB unit Pekat.
Tidak ketinggalan tempat yang dianggap ramai akibat kerumunan masyarakat seperti pertokoan dan Rumah Makan juga menjadi sasaran penertiban.
Alhasil, Anggota Polsek Pekat menemukan banyak pelanggar yang tidak mematuhi protokol covid 19 terutama yang tidak menggunakan masker.
Jumlah pelanggar yang berhasil dijaring yaitu sebanyak 9 orang : 2 orang di jalan umum pengendara motor, 3 pelanggar yang merupakan pengunjung BRI unit Pekat, dan 2 pelanggar di rumah makan Lombok.
Bukan itu saja, ternyata pelanggar juga datang dari 2 orang Satpam Bank NTB unit Pekat.
Walaupun Satpam adalah salah satu Pamswakarsa dibawah pembinaan Polri, namun terhadap mereka tetap diberikan sanksi tertulis dan juga tindakan fisik berupa Push Up sebagaimana diberlakukan pada pelanggar lain.
Kegiatan hunting pelanggar protokol covid19 selain merupakan giat rutin juga menindaklanjuti aduan masyarakat via facebook Polsek Pekat yang berisi informasi bahwa di salah satu Bank yang berada di Kecamatan Pekat tidak taat Protokol covid 19.
Pada kesempatan itu, Kapolsek Sofyan mengharapkan agar masyarakat dapat lebih disiplin lagi dalam hal protokol covid19 sesuai Inpres 06 tahun 2020 serta Perda Provinsi NTB no. 7 tahun 2020 sebagai upaya bersama menekan angka penyebaran covid19 khususnya di Kecamatan Pekat.