Editor, Bima – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota menangkap 3 orang warga yang diduga memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, di kos-kosan Kelurahan Melayu, Rabu, 3 Maret 2021 sekitar pukul 02.30 Wita.
Kasat Resnarkoba IPTU Ramli menyebutkan, dari 3 orang tersebut satu diantaranya perempuan yaitu IN alias GM (36) dan NR (33) wiraswasta warga Kelurahan Paruga, serta MF (23) wiraswasta, asal Kelurahan Sarae.
Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti 3 lembar plastik klip bening berisi sabu-sabu dengan berat netto 1,95 gram, 3 unit Handphone dan uang kertas senilai Rp. 16.920.000.
Ramli menjelaskan, penangkapan bermula saat Tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat bahwa disalah satu kos-kosan di RT 002 RW 001 Kelurahan Melayu, sering dijadikan tempat transaksi jual beli sabu-sabu.
Setelah didalami informasi itu, Tim menyelidiki dan mendalami dan sekitar pukul 02.30 Wita menuju TKP dan menggeledah 3 orang itu yang sedang berada di dalam kamar kos-kosan.
“Saat penggeledahan di TKP, ditemukan Sabu-sabu dan barang-barang bukti lain dan disaksikan langsung oleh ketua RT setempat,” katanya.
Ramli menambahkan, para pelaku kini dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut, memeriksa saksi-saksi, interogasi awal, pengembangan kasus dan tes urine terhadap para terduga.