SUARABBC.COM, Dompu – Tidak butuh waktu lama bagi Tim Gabungan Resmob Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat, untuk menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan. Kejadian berlangsung pukul 03.30 Wita, Timgab berhasil berhasil menangkap mereka sekitar pukul 16.45.
Paur Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah menceritakan, pencurian dengan pemberatan terjadi pada hari Jum’at, 12 Juni 2020 di rumah Syahrir (53), sekitar pukul 03.30 Wita, Lingkungan Magenda, Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu. Aksi tengah malam itu diduga dilakukan oleh IR (20), alamat Lingkungan Magenda, Kelurahan Potu, berdua dengan JA (19) warga Dusun Woro, Desa Dorebara, Kecamatan Dompu.
Atas kejadian itu, korban pun melaporkannya ke Polres Dompu. Menindaklanjuti laporan Polisi nomor LP/K/VI/252/2020/Res.Dompu, tertanggal 12 Juni 2020, tim gabungan Resmob Polres Dompu yang dipimpin BRIPKA Zainul Subhan kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan. Hasilnya, kuat dugaan pelaku pencurian dilakukan oleh IR dan JA.
Ditengah berjalannya proses lidik, Timgab mendapatkan informasi kedua pelaku sedang berada dirumah JA, tepatnya di barugak depan rumah.
Menindaklanjuti informasi keberadaan kedua terduga pelaku, tim Resmob melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristofel dan melaporkan hasil perkembangan penyelidikan.
Setelah mendapat laporan, Kasat Reskrim langsung memerintahkan tim Resmob untuk segera melakukan penangkapan. Agar proses penangkapan tidak melanggar hukum, Kasat berpesan pada tim untuk menghindari arogansi, serta mengutamakan keselamatan.
Tiba waktunya sekitar pukul 16.45 Wita, Timgab menuju kerumah JA, disitu mereka berhasil menangkap kedua terduga dan membawanya ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah Syahrir dengan cara memanjat (naik) ke atas atap lalu mencongkel atap rumah sehingga berhasil masuk ke dalam rumah korban. Atas pengakuan keduanya, mereka berhasil mencuri 1 (satu) unit Televisi 24 inchi merk SHARP warna hitam dan 1 (satu) unit hand phone (HP) Oppo S5 warna merah.
“Kini, mereka berdua sudah diamankan di Mapolres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Aby Jefa Barakwan dalam releasenya. (my).