SUARABBC.COM, Mataram – Tim gabungan dari Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda NTB dipimpin AKP Made Yogi Purusa Utama, Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram dipimpin Kasatresnarkoba AKP Elyas Ericson, dan Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi NTB, Rabu (1/7) sekitar 10.30 Wita, berhasil meringkus gembong narkoba partai besar antar Provinsi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Tim juga berhasil mengamankan tiga kilogram narkoba jenis sabu-sabu.
Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Helmi Kwarta Kusuma R, dalam keterangan tertulis hari ini mengungkapkan, penangkapan terhadap SR alias Tio (25) pengedar narkoba yang biasa bertransaksi dalam jumlah besar dilakukan setelah Polisi berhasil mengamankan tiga kawanan pelaku, salah satunya merupakan pacar pelaku inisial SY alias Cece.
Hasil pengembangan dari informasi masyarakat bahwa di sekitar jalan Amir Hamzah, Lingkungan Karang Sukun, Kelurahan Mataram Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Dari pengungkapan tersebut selain bisa menangkap pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan tiga kilogram narkoba jenis sabu.
Dijelaskan, upaya yang dilakukan Polisi dalam mengungkap peredaran barang haram tersebut mulai dilakukan pada hari Senin (29/6) dengan melakukan pemantaun di lokasi yang biasa dijadikan tempat mangkal pelaku. Menurut informasi yang diterima bahwa pelaku saat itu akan melakukan transaksi dalam jumlah besar.
Sekitar pukul 20.30 Wita, anggota yang memantau mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki melintas di jalan Genggong, Komplek Perumahan Karang Sukun dengan kecepatan tinggi. Pada saat akan melintasi portal jalan, laki-laki tersebut tiba-tiba membuang sesuatu ke arah gudang besi.
Setelah dilakukan pemeriksaan ke lokasi yang dimaksud, didalam gudang ditemukan satu buah tas plastik warna merah yang di dalamnya terdapat enam bungkusan besar yang digulung menggunakan lakban warna hitam. Selain itu ditemukan pula satu buah Hp merek Nokia warna biru masih dalam kotak (baru), satu buah tas Hp warna biru bertuliskan “Super Murah”, dan sepasang sandal slop warna hitam merk Nike.
Saat dilakukan pengecekan menggunakan teskit terhadap salah satu gulungan dengan mengambil sebagian kecil isinya yang ternyata berupa kristal bening, ternyata hasilnya positif Metamphetamin atau sabu-sabu.
Lebih lanjut disampaikan Dirresnarkoba, berdasarkan hasil pengecekan dengan meneliti rekaman video CCTV di toko sesuai tas Hp yang ditemukan, Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap teman dekat pelaku inisial DPR bersama barang bukti di Abi Gues House jalan Adi Sucipto, Gang Cempaka, Kelurahan Rembiga, Kota Mataram.