Editor, Dompu – Menjelang hari pencoblosan tanggal 9 Desember, paslon Bupati dan Wakil Bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat Syaifurrahman Salman dan Ika Rizky Veryani (SUKA) diserang isu bahwa gugatan di Bawaslu yang mengabulkan permohonan SUKA sebagai peserta Pilkada 2020 masih bisa dipersoalkan.
Menanggapi isu tersebut, tim hukum (Timkum) SUKA Rusdiansyah Jebhy menegaskan bahwa keputusan Bawaslu yang mengabulkan semua permohonan SUKA sudah tidak bisa dipersoalkan lagi karena sifatnya final dan mengikat, sehingga KPUD Dompu menetapkan pasangan SUKA sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu dengan nomor urut 3.
“Masyarakat jangan percaya isu-isu murahan seperti itu, tidak berbobot serta sarat dengan iri dan dengki, karena Insya Allah kemenangan SUKA sudah didepan mata dan tidak terbendung lagi,” ujar dia, Senin, 30 November 2020.
Bahkan dirinya mengingatkan kepada lawan politik SUKA untuk tidak membangun narasi sesat dan coba bermanufer. “Masyarakat sudah cerdas, mereka sudah jatuhkam pilihannya hanya untuk pasangan SUKA. Jadi, jangan disuntik lagi dengan kebohongan dan pembodohan,” ucap Jebhy.
“Kalau masih bodoh, silahkan belajar lagi dan tanyakan ke Bawaslu dan KPUD perihal keputusan itu,” dia menyarankan.
Terakhir pengacara muda itu menghimbau kepada masyarakat dan para pejuang SUKA agar mengabaikan isu tersebut. “Saat ini waktunya kita berjuang dalam memenangkan pertarungan 9 Desember nanti. Kemenangan SUKA adalah mutlak kemenangan rakyat,”.