SUARABBC, Dompu – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) kembali menunjukan keseriusannya dalam upaya memberangus narkoba di wilayah hukum Polda NTB.
Terkini, informasi yang berhasil dihimpun, tim dari Direktorat Satuan (Dit Sat) Narkoba Polda NTB berhasil menangkap terduga pengedar sabu-sabu di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, berinisial SW alias BL, laki-laki, 43 tahun, alamat Lingkungan Bada, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, dan seorang perempuan berinisial IC. Diketahui IC adalah pacar dari saudara BL.
Kronologisnya, sekitar pukul 16.30 Wita, Dit Sat Narkoba Polda NTB melakukan penangkapan terhadap BL dan IC di jalan Lintas Dompu – Lakey, Kecamatan Hu`u, pada hari Kamis, 27 Juni 2019.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan penggeledahan dirumah BL di Lingkungan Bada, Kelurahan Bada. Alhasil, pada saat penggeledahan tim Polda NTB berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) poket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di lemari, dibawah lipatan pakaian IC.
Kemudian 2 (dua) plastik klip transparan ukuran besar yang didalamnya terdapat serbuk putih yang diduga sabu-sabu, yang ditemukan didalam kasur tempat tidur IC. Lalu 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi serbuk putih diduga sabu-sabu, 20 (dua puluh) butir diduga narkotika jenis Inex, 3 (tiga) pipet kaca, uang tunai 12.500.000 ribu rupiah, Hand phone, dan 2 sendok sabu-sabu.
Kini, kedua terduga pengedar sabu-sabu berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polda NTB untuk dimintai keterangan demi proses hukum lebih lanjut.
Dalam penggeledahan itu disaksikan oleh Guntur, 52 tahun, ketua RT di Lingkungan Bada, Kelurahan Bada.
Penggeledahan dirumah BL dibantu pengamanannya oleh anggota Satres Narkoba Polres Dompu, dan berlangsung aman dan lancar.
Hingga berita ini diturunkan, Kabid Humas Polda NTB Ajun Komisaris Besar Purnama yang dihubungi via pesan pribadi belum menjawab konfirmasi berita. (my).