Oleh
Nukman Ahmad, S.H*
“Diperlukan kesepahaman dan kemauan bersama secara sistematis dan berkelanjutan untuk mengikis stigma negatif birokrasi dengan terus mendorong transformasi perubahan mindset dan cuture set”.
Salah satu organisasi yang sangat besar dan kuat adalah birokrasi, dengan mata rantai komando seperti piramida, semakin kepuncak semakin sedikit orang, sebaliknya semakin kebawah semakin banyak orang.
Secara fungsional, eksistensi birokrasi memiliki kemampuan untuk mempengaruhi baik dan buruknya kesejahteraan publik, karena mulai dari penyusunan sampai dengan implementasi kebijakan publik dilakukan oleh birokrasi.
Untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan dalam melaksanakan dan mengeksekusi kebijakan negara/daerah baik berupa undang-undang maupun peraturan pelaksananya, birokrasi dilengkapi aturan, prosedur dan syarat yang ketat, hal ini menjadikan birokrasi terstigma sebagai organisasi yang kaku, kurang efektif, inefisien, gemuk dan berbelit-belit. Stigma tersebut menyebabkan sebahagian stakeholder memiliki keengganan untuk berhubungan dengan birokrasi. Kondisi ini mengharuskan birokrasi melakukan tranformasi kelembagaan maupun sumber daya manusia.
Kemampuan organisasi dan sumber daya manusia beradaptasi secara dinamis dengan lingkungan internal dan eksternal dalam mengimplementasikan kebijakan menjadi salah satu prasyarat tercapainya tujuan kebijakan publik dan tujuan organisasi. Sehebat apapun sebuah kebijakan, dalam implementasinya selalu terbuka kemungkinan adanya residu yang menyebabkan terhambatnya pencapaian tujuan kebijakan.
Salah satu ihtiar yang dapat dilakukan untuk mewujudkan tata kelola birokrasi yang bersih, akuntabel dan kapabel adalah dengan memperbaiki manajemen birokrat.
Saat ini lembaga birokrasi membutuhkan penyelenggara kebijakan yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Salah satu kebijakan yang harus diterapkan adalah kebijakan manajemen ASN dengan sistem merit. Dengan kebijakan tersebut diharapkan akan menghasilkan Aparatur Sipil Negara yang lebih kualifait, kompeten dan berkinerja secara adil, wajar dan imperatif, sehingga keberhasilan pelaksanaan fungsi birokrasi yang mampu melayani masyarakat secara profesional, cepat, mudah dan bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme menjadi kenyataan.
Dari sisi profesionalitas, berdasarkan kajian Badan Kepegawaian Negara indeks profesionalitas aparatur sipil negara secara umum tergolong rendah, demikian halnya dengan kondisi profesionalitas ASN lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu masih tergolong rendah yaitu sebesar 61,0.