Editor, Dompu – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga oknum anggota DPRD Dompu, Nusa Tenggara Barat inisial APS sudah naik ke penyidikan. Informasinya, penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres sudah menetapkan keponakan Bupati Dompu itu sebagai tersangka.
Tidak mau berlarut-larut, penyidik juga sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) laki-laki 32 tahun tersebut ke Kejaksaan Negeri Dompu tertanggal 21 Desember 2020 waktu siang.
“Iya benar, APS (oknum anggota DPRD Dompu, red) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kami sudah kirim SPDP-nya ke Kejari,” ujar Kasat Reskrim Polres Dompu melalui Kanit PPA AIPDA Ahmad Rimawan seperti ditulis topikbidom.com tanggal 25 Desember 2020.
Rimawan menyebut, kasus itu sebelumnya dilaporkan oleh Indah Pratiwi Ningsi (korban), warga Lingkungan Kandai Dua Barat, RT/RW. 001/001, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, dimana korban merupakan istri dari APS sendiri.
“Kasus KDRT ini sebelumnya dilaporkan istri APS dengan nomor : LP/445/XI/2020/NTB/SPKT/Res.Dompu tertanggal 15 November tahun 2020,” jelasnya.
Berkas perkara yang menjadi perhatian publik itu tercatat dalam nomor perkara B/62/XII/2020/Reskrim.
Ketua PKB Dompu cerita begini
Perihal kadernya terjerat kasus pidana dan ditetapkan sebagai tersangka, ketua DPC PKB Kabupaten Dompu Muhammad Amin mengungkapkan kalau sebelumnya dirinya selaku ketua partai sudah lakukan pertemuan dengan kedua belah pihak untuk berdamai.
“Kalau dari saya selaku ketua partai sudah kami lakukan pertemuan kedua belah pihak sehingga ada kata sepakat untuk berdamai sehingga dibuat surat perdamaian di Polres Dompu. Untuk selanjutnya saya tidak tahu,” cerita Wakil Ketua DPRD Dompu tersebut saat dimintai tanggapan melalui pesan pribadi, Ahad, 3 Januari 2021.
Nodai marwah institusi Dewan, sebut pegiat LSM
Kelakuan oknum anggota dewan Dompu dari partai PKB itu disebut telah menodai marwah lembaga dewan yang terhormat.
Sejatinya hemat direktur eksekutif Insan Cita Institute Slamet Abadi Sentosa, sebagai pejabat negara yang bertugas penyambung lidah rakyat seharusnya tersangka menjadi contoh yang baik ditengah-tengah masyarakat bukan sebaliknya.
“Kasus APS harus dituntaskan sampai ke meja hijau. Tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk memberikan toleransi apalagi melindungi tersangka mengingat yang bersangkutan adalah pejabat negara. Akan menjadi preseden buruk kalau kasus pidana murni ini tidak sampai pada putusan in kracht pengadilan, apalagi kasus ini mendapat atensi publik,” kata Bedel.