Dompu [EDITOR I News] – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, mencoret tujuh orang bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Dompu dari Daftar Calon Sementara (DCS) karena tidak memenuhi syarat.
Komisioner KPU Dompu Agus Setiawan yang membidangi hukum, Kamis (14/9) mengungkapkan, berdasarkan pleno KPU Dompu tanggal 11 September 2023, ada 7 bacaleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Keputusan mencoret mereka dari DCS jelas Agus berdasarkan penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum menjadi undang-undang, kemudian peraturan KPU nomor 10 tahun 2022, dan saran perbaikan dari Bawaslu Dompu.
Dari ketujuh yang di TMS kan itu, 4 orang karena terbukti sebagai mantan terpidana, namun belum secara jujur disampaikan dari awal. Di silon KPU mereka tidak mencentang sebagai mantan terpidana, sehingga tidak mengunggah semua berkas dokumen. Karena semua berkas dokumen itu semua upload by silon, tidak ada secara fisik ke KPU.
“Itu tidak diunggah dokumennya, yang pertama putusan pengadilan, kedua surat keterangan dari lapas, dan ketiga pernyataan diri bahwa dirinya (bacaleg, red) sebagai mantan terpidana dan bukan perbuatan yang diulang ulang. Pernyataan tersebut di publish baik itu melalui media massa atau mungkin bisa juga melalui baliho yang dipasang di tempat umum,” terang Agus.
Kemudian, 1 orang dinyatakan TMS karena menjadi anggota badan permusyawaratan desa (BPD). BPD dan kepala desa adalah salah satu pekerjaan yang syaratnya harus mengundurkan diri. Ini juga tidak secara jujur dari awal. Di silon KPU tertulis sebagai petani, namun ternyata sebagai anggota BPD.
“Sudah terbukti, sehingga menjadi TMS. Kan syaratnya kalau jadi anggota BPD harus ada surat pengunduran diri, kemudian surat pernyataan dari atasan langsung,” ungkapnya lagi.
Lalu, 1 bacaleg terbukti sebagai penyelenggara pemilu. Dan terakhir 1 orangnya lagi memang yang bersangkutan keberatan untuk menjadi caleg karena dalam klarifikasinya mengaku dicatut oleh parpol, sehingga dia berharap untuk tidak menjadi caleg.
Agar MS menurut undang undang
Agus melanjutkan, meskipun 6 bacaleg telah dicoret dari DCS, masih ada peluang bagi partai politik atau bacaleg agar bisa menjadi memenuhi syarat (MS) menjadi caleg, hal itu diatur dalam peraturan KPU nomor 10 tahun 2022.
Anggap saja yang 1 orang dicoret permanen karena yang bersangkutan tidak ingin menjadi caleg, artinya sisa 6 orang. Yang 6 ini jika ingin MS, bisa melalui upaya hukum melalui sengketa proses di badan pengawas pemilu (Bawaslu). Prosesnya di bawaslu biasanya diawali dengan mediasi. Kalau mediasi tidak tercapai maka dilanjutkan ke sidang adjudikasi di bawaslu.