Atau, bisa juga parpol mengganti dulu yang TMS, penggantiannya ini dari tanggal 14 sampai 20 September 2023. Kemudian, pada masa pencermatan daftar calon tetap atau DCT, seandainya ada yang mengundurkan diri atau kemudian bisa juga diganti, karena ini wewenangnya partai politik untuk mengganti. Ini masih bisa dilakukan penggantian sampai dengan tanggal 3 Oktober.
Dari 6 orang ini yang sudah TMS, misal sudah diganti, kemudian bisa juga menggantikan kembali di kemudian hari sebelum tanggal 3 Oktober pada masa pencermatan DPT, namun dengan berkas yang lengkap, dan dimulai pendaftaran dari nol lagi atau dari awal lagi.
Lantas, seandainya parpol tidak melakukan penggantian sampai tanggal 3 Oktober, kemudian batas ke bawaslu untuk registrasi sengketa paling lama 3 hari setelah penetapan DCS atau 14 September juga tidak dilakukan, maka calon yang TMS itu akan mengurangi jumlah calon di partai politik.
“Kembali, jika proses di bawaslu mereka lalui, yang pasti KPU akan menindaklanjuti apapun keputusan bawaslu. Seandainya keputusan bawaslu katakanlah menerima permohonan pemohon, maka paling lama 3 hari dari putusan itu KPU harus memasukan kembali bacaleg yang TMS sebagai daftar calon yang memenuhi syarat,” pungkasnya.
Parpol mengajukan sengketa
Salah satu ketua DPC partai yang bacalegnya TMS, mengatakan pihaknya tidak merasa kecolongan, hanya saja ada interprestasi yang berbeda. Asumsinya, karena salah satu bacalegnya posisi incumbent, dan proses administrasi yang dilalui pada saat pemilu 2019 sudah selesai tidak ada masalah.
“Pada saat clear 2019, selama beliau menjalankan tugas sebagai anggota DPRD, tidak ada lagi dia melakukan perbuatan berulang ulang. Sehingga kami pun berasumsi barang ini clear, mulai berangkat kita proses SKCK, surat pengadilan sampai akhirnya kami anggap sudah clear. Tapi diluar dugaan kami hasil pleno KPU salah satu bacaleg kami dinyatakan TMS,” ujarnya.
“Caleg kami mencentang di silon KPU berdasarkan di SKCK tidak pernah (di pidana) dan di pengadilan juga tidak pernah. Jadi caleg kami mencentang berdasarkan dua surat itu,” urainya lagi.
Oleh karena itu, dia melanjutkan pihaknya berupaya masukan gugatan sengketa proses di bawaslu.
“Insya Allah kami masukan karena ini hari terakhir. Nanti kita berharap mudah mudahan bawaslu memediasi kami dengan KPU. Mudah mudahan kita berharap selesai di mediasi, dan berharap calegnya kembali MS agar bisa bertarung di 2024 ini,” ujarnya, Kamis (14/9).
Sengketa proses di bawaslu
Terkait keputusan KPU Kabupaten Dompu yang mencoret bacaleg dari DCS, ketua Bawaslu Dompu Swastari HAZ mengungkapkan, sudah ada 2 orang bacaleg yang datang konsultasi mengenai sengketa proses. Yang pertama datang konsultasi, kemudian yang kedua sudah memastikan akan mengajukan proses sengketa. Dari 2 bacaleg yang datang konsultasi, mereka merupakan mantan narapidana umum.