“Jadi, bawaslu sudah menyampaikan tatacara penyelesaian sengketa, kemudian menjelaskan penggunaan dari formulir formulir lampiran dari perbawaslu itu sendiri,” kata Tari.
Ia menjelaskan, kalau berdasarkan perbawaslu, tata cara penyelesaian sengketa, sengketa itu diajukan 3 hari sejak dikeluarkannya keputusan KPU.
“Jadi, kalau kita melihat kemarin itu dikeluarkannya keputusan KPU tanggal 11 September. Hitungannya itu dimulai tanggal 12 September. Jadi kalau dihitung mulai tanggal 12, maka hari terakhirnya tanggal 14 untuk pengajuan permohonan sengketa. Bawaslu menunggu pengajuan mereka karena mereka sudah koordinasi. Batas waktunya pukul 16.00 WITA,” terangnya lagi, di kantor bawaslu, Kamis (14/9).
Terakhir dia menyampaikan, berdasarkan ketentuan proses penyelesaian sengketa itu sendiri 12 hari maksimum, tetapi bukan mustahil juga bisa lebih cepat.