SUARABBC, Dompu – Merayakan hari ulang tahun ke-74 tahun 2019, Mahkamah Agung RI mempersembahkan kado istimewa buat pencari keadilan (rakyat).
Kado istimewa dimaksud adalah pelayanan prima (efektif dan efisien) berbasis teknologi informasi yang bertujuan mewujudkan tata kelola pengadilan yang transparan dan akuntabel menuju badan peradilan yang agung dan moderen. Pada peringatan hari jadi yang jatuh pada tanggal 19 Agustus itu, MA secara resmi meluncurkan pelayanan berbasis teknologi informasi, diberi nama E-litigasi.
Launching e-litigasi dilakukan secara live melalui video streaming diseluruh Pengadilan di Indonesia, yang disaksikan seluruh jajaran lembaga Peradilan termasuk Pengadilan Negeri Dompu. Live streaming usai Upacara Bendera peringatan hari jadi MA.
Di Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, bertindak selaku Inspektur Upacara ketua Pengadilan Mukhlassuddin, S.H., dan H. Sukardi, S.H., selaku komandan upacara.
Dalam amanatnya, inspektur upacara membacakan sambutan ketua MA Prof. Dr. Muhammad. Hatta Ali, S.H., M.H.
Dikatakan, hari Jadi MA merupakan agenda tahunan yang tidak sekedar sebagai sebuah peringatan seremonial, namun merupakan momentum untuk kembali merefleksikan keberadaan lembaga Mahkamah Agung dalam tatanan kenegaraan serta kontribusi lembaga peradilan dalam perkembangan masyarakat dan negara.
Momen ini juga menjadi sarana untuk mengukuhkan kembali komitmen kita dalam memberikan layanan terbaik di bidang hukum dan keadilan dengan memperkuat kerja sama dan membangun konsolidasi internal yang akan menjadi energi pendorong dalam pelaksanaan fungsi pelayanan lembaga peradilan.
Tuntutan untuk memangkas birokrasi yang tidak efisien dan efektif sudah merupakan suatu keniscayaan dalam masyarakat yang semakin adaptif dengan teknologi dan informasi. Saat ini semua lembaga yang memberikan layanan publik dituntut untuk mampu menangkap perubahan yang terjadi ditengah masyarakat, serta mampu melakukan inovasi agar dapat menyesuaikan diri dengan perubahan masyarakat tersebut.
Kebijakan penerapan e-ligitasi telah mendapatkan persetujuan pimpinan Mahkamah Agung untuk melengkapi ketentuan-ketentuan dalam hukum acara perdata agar lebih adaptif dengan perkembangan masyarakat yang telah banyak berinteraksi secara virtual.
Inovasi e-litigasi disahkan dengan Perma nomor 1 tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan secara elektronik.
E-litigasi mendesain praktik Peradilan di Indonesia, khususnya terkait sengketa perdata dan tata usaha Negara dari sistem konvensional menjadi sistem yang setara dengan Peradilan moderen seperti yang telah diterapkan oleh negara-negara yang dikenal maju dari sisi teknologi.