Kebijakan e-ligitasi memuat 3 hal utama sebagai pengembangan dari e-court, yaitu pertukaran dokumen elektronik (jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan), pembuktian elektronik, dan penyampaian putusan secara elektronik.
Seiring pengesahan kebijakan ini, Mahkamah Agung telah bergerak cepat dengan membuat petunjuk teknis serta melakukan sosialisasi kepada Hakim dan aparatur Peradilan yang lembaganya akan dijadikan percontohan dalam penerapan e-ligitasi.
E-ligitasi selanjutnya akan dikembangkan dalam varian-varian perkara perdata dan tata usaha negara termasuk kebijakan-kebijalan yang baru disahkan oleh MA yaitu rancangan Perma tentang tata cara pengajuan keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ranperma tentang perubahan atas Perma nomor 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana dan Ranperma tentang pedoman Penyelesaian gugatan sengketa tindakan Pemerintah dan kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan/pejabat pemerintah. Kesemua kebijakan tersebut secara bertahap mengadopsi proses persidangan secara elekteonik (e-ligitasi) yang dimulai dengan administrasi perkara secara elektronik (e-court).
Selain itu, hadiah terbaik bagi masyarakat yang dipersembahkan MA dalam Ultah nya ke-73 tahun 2018, yaitu diterbitkannya Peraturan MA (Perma) nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi perkara di Pengadilan secara elektronik. Melalui Perma ini, MA telah melakukan pencapaian yang besar.
Kebijakan yang dikenal dengan nama e-court ini telah diterapkan oleh semua pengadilan dari tiga lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung dan mendapat respons positif dari masyarakat. Hal ini terlihat dari jumlah perkara yang menggunakan administrasi secara elektronik untuk pendaftaran perkara sejak launching e-court pada lingkungan peradilan umum, peradilan agama dan peradilan Tata Usaha Negara mencapai 14.552 perkara.
Selama implementasi e-court, Mahkamah Agung terus melakukan evaluasi serta melihat peluang-peluang pengembangan aplikasi tersebut dimasa yang akan datang.
Melalui kelompok kerja yang dibentuk e-court telah dikembangkan lebih lanjut untuk mendorong Badan Peradilan Indonesia memasuki fase berikutnya sebagai peradilan modern melalui pengenalan e-ligitasi.
Usai upacara, kegiatan dilanjutkan dengan acara silaturrahmi seluruh pejabat, pegawai dan para pensiunan pegawai PN Dompu. Dalam kegiatan silaturrahmi, diselipkan dengan acara pisah sambut 2 panitera pengganti yang bertugas ke Lombok Tengah dan ke Bima. (my).