Editor, Dompu – Seragam oknum Polisi pelaku video mesum di ruang isolasi covid-19 RSUD Dompu bakal dilucuti.
Nasibnya diujung tanduk, Briptu F, anggota Polres Dompu disebut-sebut akan menghadapi sanksi pemecatan dari institusinya.
Kapolres Dompu Ajun Komisaris Besar Syarif Hidayat mengatakan, pihaknya memiliki peluang besar untuk mengambil keputusan pahit itu karena perbuatan oknum mencoreng institusi Polri.
“Ini sudah pasti, apalagi menjadi atensi Bapak Kapolri dan Kapolda. Sehingga saya juga tidak bisa main-main,” tegas Syarif, Senin (12/04/2021).
Proses pemecatan lanjut dia, dapat dilakukan setelah dijatuhi vonis oleh Pengadilan atas tindak pidananya, kemudian diikuti proses pelangaran kode etik.
“Kalau di kode etik itu hukuman paling ringan permohonan maaf, paling berat itu pemecatan. Tapi ini sudah jadi atensi pimpinan, jadi tidak ada istilah permohonan maaf karena sudah mempermalukan institusi Polri,” tegas Kapolres lagi.
Sejauh ini ucapnya, penyidik sudah mengajukan semua 6 berkas tersangka ke Kejari Dompu dan masih menunggu telaahan Jaksa.
“Jika dalam waktu selama 14 hari belum ada petunjuk, maka saya akan menyurati secara resmi tentang bagaimana kelanjutan penanganan kasus,” tutup Kapolres.