Terkait pemeriksaan empat penyakit infeksi menular lewat transfusi darah (IMLTD), empat penyakit yang harus diidentifikasi yaitu hepatitis B, hepatitis C, HIV, dan sifilis.
“Jika darah pendonor terinfeksi oleh salah satu dari 4 penyakit infeksi tersebut, maka darah tidak boleh di transfusikan ke tubuh pasien,” papar dia.
Adapun tahapan medis identifikasinya, Satu : Pengolahan komponen darah dan pemisahan komponen darah sesuai dengan diagnosa yang dibutuhkan pasien dengan menggunakan alat centrifuge refrigerator, dan Dua : Melakukan crossmatch atau uji silang serasi darah.
Andai proses crossmatch mendapatkan hasil yang cocok, maka darah siap ditransfusi, namun jika tidak maka darah tidak bisa di transfusikan walaupun terbebas dari 4 jenis penyakit infeksi dan bergolongan darah yang sama antara pasien dan pendonor.
Dalam hal memperlancar pelayanan, terdapat 8 staf teknis pelayananan, 1 koordinator, dan 1 dokter penanggung jawab.
Dengan semangat dan moto kerja : Bersama untuk sosial kemanusiaan, “Menjaga ketersediaan darah yang cukup, aman, dan bermutu,” UTD membuka pelayanan selama 24 jam dalam seminggu dengan sistem sift, yang mana tiap-tiap sift terdapat 2 orang petugas pelayanan.
Terakhir disampaikan, guna kenyamanan pendonor, pihak UTD menyediakan empat tempat tidur sofa diruang donor yang bertempat di lantai 2 UTD. Selain itu kepada pendonor diberikan snack usai mendonorkan darahnya.
Menutup keterangannya, Fan menyatakan, “Kami pastikan bahwa darah yang ditransfusikan kepada pasien aman dan bermutu,” mengingat peralatan medis penunjang kerja di UTD sudah sangat memadai untuk mendapatkan darah yang berkualitas.
Direktur RSUD Dompu Diaz Indarko menuturkan UTD memberikan layanan transfusi darah untuk pasien di RSUD, juga melayani bagi pendonor sukarela yang ingin mendonorkan darahnya ke pasien RSUD, hal itu bisa dilayani di RSUD maupun di luar RSUD.