Editor, Dompu – Dua pegawai RSUD Dompu ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pembuat dan penyebar video porno pasien covid-19 di RSUD Dompu, dimana pelaku dalam video adalah oknum Polisi dan masyarakat.
Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, Jum’at (22/01/2021) mengungkapkan, dari keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada, pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka, dan penetapan tersebut setelah melalui tahapan gelar perkara pada Kamis kemarin waktu malam.
Dua tersangka dimaksud yakni inisial A (31), perawat PNS di RSUD Dompu dan HM pegawai honorer di RSUD Dompu, awalnya mereka diperiksa sebagai saksi. Mereka dijerat Pasal 27 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6-12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Kronologis dan peran para tersangka
Syarif menjelaskan, dalam proses lidik dan penyidikan, tersangka A mengaku dengan sengaja merekam adegan mesum itu di layar monitor CCTV dari dalam ruangan jaga piket. Video yang direkam oleh A dikirim lalu ke HM menjelang pergantian piket jaga dengan tujuan melaporkan kepada atasannya yaitu kepala ruangan atas kejadian tersebut.
Namun, HM malah tidak melapor kepada kepala ruangan, dia justru menyebarluaskan video itu hingga pada akhirnya viral di medsos.
“Saat itu A hendak ganti jam piket dengan HM, namun dia kaget melihat ada adegan mesum yang terlihat di layar monitor dari kamar nomor 06 pasien isolasi covid-19 yang ada di RSUD Dompu. A langsung merekam adegan itu secara langsung dari layar monitor. Tujuan A mengirim video tersebut ke HM agar memberitahukan kepala ruangan, namun HM tidak langsung memberi tahu justru terlebih dahulu menyebarluaskannya,” terang Kapolres.
Syarif juga memaparkan, total 5 orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Dari para saksi, polisi menyita 2 unit hand phone yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video serta satu unit hard disk CCTV.
“Barang bukti yang disita adalah Hp milik A yang digunakan untuk merekam di layar monitor dan Hp milik HM dipakai untuk menyebarkan video tersebut. Hard disk driver penyimpanan CCTV secara fisik sudah dihapus, tapi itu bisa kita angkat atau kembalikan isi yang dihapus,” ucapnya.