Oleh : Asyari Usman*
Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati. Vonis pangadilan negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, 13 Februari 2023, sejalan dengan tuntutan keluarga Brigadir Joshua dan desakan publik pada umumnya. Jaksa menuntut hukuman seumur hidup.
Apa yang akan terjadi berikutnya? Di luar proses hukum, yang akan terjadi selanjutnya adalah dampak positif hukuman mati itu.
Apa dampak positif vonis mati untuk Sambo itu? Dengan syarat hukuman mati ini akhirnya akan dilaksanakan setelah, tentunya, melewati proses banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) yang kemungkinan akan berlanjut ke titik akhir berupa pengajuan grasi ke Presiden, maka hukuman mati Sambo akan mengirimkan peringatan keras ke segala arah.
Hukuman mati dengan regu tembak atau tiang gantungan akan memberikan peringatan kepada Polisi secara umum bahwa perbuatan sewenang-wenang oleh penegak hukum, baik yang berposisi tinggi maupun yang berposisi rendah, akan dihukum berat – sangat berat. Dari sini, diharapkan akan menyebarlah efek jera. Bahwa sehebat apa pun seseoranga di Kepolisian, maupun instansi lain, hukum akan mengejar tanpa kompromi.
Siapa pun Anda, apa pun pangkat Anda, hukum akan ditegakkan jika Anda melakukan kejahatan. Berpangkat brigadir, kopral, kombes, kolonel atau jenderal, tidak akan menjadi faktor yang akan menghambat hukuman untuk Anda.
Inilah dampak positif vonis mati Sambo. Dampak itu sangat besar. Masyarakat boleh berharap agar polisi, tentara, jaksa, pejabat legislatif, eksekutif, hakim maupun orang awam yang terlibat kasus narkoba dalam jumlah spektakuler harus dijatuhi hukuman mati.
Begitu juga pelaku korupsi atau sogok-menyogok. Ketika rasa keadilan masyarakat menuntut hukuman mati, para hakim tidak perlu ragu mengetukkan palu di ruang sidang. Sekuat apa pun terdakwanya.
Kembali ke Sambo, diskursus di tengah masyarakat tentang hukuman apa yang harus dijatuhkan kepadanya, berlanngsung sengit. Ada yang berteori bahwa hukuman yang bukan hukuman mati regu tembak, tidak akan menimbulkan efek jera. Pendapat ini didasarkan pada fakta kesewenangan yang mungkin disertai keangkuhan Sambo dalam melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua.
Sambo menyalahgunakan kekuasaan sebagai kepala divisi Propam. Dia melibatkan banyak bawahan struktural atau bawahan kepangkatannya untuk menghilangkan jejak sebagai pelaku pembunuhan. Karena itu, hukuam mati di depan regu tembak akan mengirimkan pesan keras kepada semua anggota Polri, agar jangan pernah bertindak sewenang-wenang.