Editor, Dompu – Akhirnya penyidik menetapkan perempuan inisial N pelaku dalam video mesum di kamar isolasi RSUD Dompu, Nusa Tenggara Barat, sebagai tersangka. Dengan demikian sudah ada 6 orang yang dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus video mesum tersebut.
Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel mengatakan, selama dua hari kemarin pihaknya secara maraton memeriksa para tersangka. Baru pada Rabu malam, (3/2/2021), pelaku N ditetapkan sebagai tersangka video mesum.
Selama pemeriksaan, penyidik mencecar dengan puluhan pertanyaan, mulai dari pertama dia datang ke rumah sakit hingga melakukan hubungan mesum dengan pasien Briptu F. Dalam hal perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Kekarantinaan Kesehatan.
“Kita tanyakan kronologi dari pertama dia datang, apa saja kegiatan yang dilakukan selama menjaga pasien, statusnya sebagai apa dan lainnya,” kata Ivan, Kamis (4/2/2021).
Lebih jauh Ivan mengatakan, tersangka mengaku menemani pasien F sejak pertama kali masuk rumah sakit dari ruang IGD RSUD Dompu hingga dipindahkan ke kamar isolasi.
Petugas rumah sakit percaya saja dengan tersangka yang mengaku sebagai anggota keluarga pasien F, dan mengurus semua kebutuhan pasien F setiap hari. Bahkan N pun ikut menginap di dalam ruang isolasi tersebut.
Sedari awal memang tersangka menemani pasien F ini untuk menjaga, karena keluarga F tidak ada yang bisa membantu dia.
“Tersangka sudah 6 orang yang kami ditetapkan,” katanya.