Editor, Dompu – Sat Resnarkoba Polresta Kota Mataram meringkus pria berinisial MJ (29 tahun) warga Gunung Pengsong, Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Dia diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja.
Aksinya kini terhenti dan mendekam dibalik jeruhi karena ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Mataram. ‘’MJ ini bisa dibilang spesialis bandar Narkotika jenis ganja asal Dasan Agung,’’ ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, Sabtu (27/02/2021).
Berdasarkan informasi masyarakat pelaku disebut kerap bertransaksi ganja. Setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan, Rabu 24 Februari 2021 sekitar pukul 22.45 Wita, petugas mendatangi kediaman pelaku disaksikan oleh kepala lingkungan setempat, pengeledahan badan dan tempat pun langsung dilaksanakan petugas.
Hasil penggeledahan didapat 1 plastik klip berisi daun, batang dan biji yang diduga ganja seberat 1,98 gram. Petugas juga menemukan sejumlah alat komunikasi yang dijadikan barang bukti. ‘’Ini ada ganjanya 1,98 gram, jumlahnya memang sedikit karena ini adalah sisa penjualan sebelumnya,’’ terang Kasat.
Lanjut Kasat, petugas melanjutkan introgasi terhadap pelaku. MJ ternyata bukan pemain baru, petugas memperoleh keterangan MJ dulunya adalah pemakai ganja kini beralih menjadi pengedar dan bandar. ‘’Dulu dia ini pemakai sekarang bandar, sudah dua tahun dia menjual,’’ tuturnya.
Lebih jauh diuraikan, petugas sudah cukup lama mengintai gerak gerik pelaku kini tertangkap lengkap dengan barang bukti ganja.
‘’MJ ini bandar spesialis ganja di Dasan Agung dia juga agak licin pergerakannya tapi sekarang sudah tertangkap,’’ katanya.
Kesehariannya pelaku mengklaim diri sebagai wiraswasta tapi pendapatannya masih dianggap kurang. Ingin pendapatan lebih, pelaku bertransaksi menjual barang haram jenis ganja. ‘’Sama saja alasannya ingin menambah pendapatan, ganja didapatkan di Karang Bagu, kita proses lebih lanjut dan kembangkan jaringannya,’’ tukasnya.
Pelaku dijerat pasal 111 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.