SUARABBC, Dompu – Lebaran Fitri tahun 1440 H/2019 M kali ini menjadi hari spesial bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Pasalnya tahun ini mereka mendapatkan pengurangan masa tahanan dari pemerintah.
Diungkapkan Kepala Lapas Dompu Muhammad Fadli, MM., sebanyak 212 (Angka berfilosofis pada Pendekar Kapak Maut Naga Geni 212 Wiro Sableng) orang warga binaannya mendapatkan remisi (pemotongan masa tahanan) lebaran idul fitri tahun 2019. Pengurangan masa tahanan tersebut hampir rata-rata semua didapatkan oleh narapidana termasuk narapidana kasus narkoba. Namun, terkecuali mereka yang terjerat kasus korupsi tidak mendapatkan remisi. “Rata-rata mereka mendapatkan remisi, kecuali yang memang selama ini yang tindak pidana korupsi karena tidak dapat remisi,” jelas dia.
Kemudian syarat untuk mendapatkan remisi bagi narapidana yaitu sudah menjalani pidana minimal 6 bulan. “Seluruh warga binaan yang sudah menjalani 6 bulan masa pidana akan mendapatkan remisi,” terang Fadli.
Dicontohkan, misal mereka yang sudah menjalani pidana 2 tahun, berarti tahun kemarin mereka dapat dan sekarang pun dapat remisi, tapi dengan catatan selama mereka berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran.
Dasar pemberian remisi adalah undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Tahun ini jumlah remisi yang didapatkan warga binaannya bervariasi ada yang 15 hari, dan ada juga yang 1 bulan, ujar dia saat dihubungi Selasa, 4 Juni 2019.
Pemberian remisi akan dilakukan usai shalat Idul Fitri tanggal 5 Juni yang bertempat di Lapas Dompu.
Pesan khusus pemberian remisi menurut Kalapas, filosofis dasarnya untuk memberikan motivasi kepada warga binaan untuk berkelakuan baik, bahwa apabila mereka berkelakuan baik, maka Pemerintah akan memberikan apresiasi terhadap mereka dengan memberikan pengurangan masa tahanan atau hukuman. (my).